Categories: INDUSTRI

Harus Bangga! RS Diminta Pakai Ventilator Karya Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengembangkan hilirisasi alat kesehatan nasional guna mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang kesehatan yang juga mendorong substitusi impor.

Salah satu produk alat kesehatan yang didorong untuk dapat diproduksi di dalam negeri adalah ventilator.

“Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Kamis (20/10/2022).

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Misalnya produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya untuk memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ujar Taufiek.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin proaktif melakukan sosialiasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan Rumah Sakit di wilayah Sumatera Utara dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16% dan 41,90% dan sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” papar Taufiek.

Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

2 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

3 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

4 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

8 jam yang lalu