Categories: INDUSTRI

Harus Bangga! RS Diminta Pakai Ventilator Karya Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengembangkan hilirisasi alat kesehatan nasional guna mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang kesehatan yang juga mendorong substitusi impor.

Salah satu produk alat kesehatan yang didorong untuk dapat diproduksi di dalam negeri adalah ventilator.

“Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Kamis (20/10/2022).

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Misalnya produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya untuk memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ujar Taufiek.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin proaktif melakukan sosialiasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan Rumah Sakit di wilayah Sumatera Utara dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16% dan 41,90% dan sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” papar Taufiek.

Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Recent Posts

DPR Harap RI Dorong Negara OKI Upayakan Penghentian Perang Saudara di Sudan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan keprihatinannya atas perkembangan situasi…

21 menit yang lalu

Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Imbau Kepala Daerah Mawas Diri

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal Gubernur Riau Abdul Wahid yang…

47 menit yang lalu

Prof Rokhmin Tekankan Tiga Indikator untuk Kampung Nelayan Model Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, bersama Jamaluddin Idham, Anggota…

1 jam yang lalu

FISIP UIN Jakarta dan Muslimat NU Gelar Seminar, Perempuan Indonesia Diharapkan Jadi Arsitek Narasi Global

MONITOR, Tangsel - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama…

3 jam yang lalu

Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Penguatan Permodalan bagi UMKM untuk Naik Kelas

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

3 jam yang lalu

UPH Apresiasi 501 Mahasiswa yang Torehkan Prestasi di UPH Awards 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika dan tantangan dunia pendidikan tinggi, Universitas Pelita Harapan (UPH)…

5 jam yang lalu