MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional merupakan khazanah dokumen hukum yang harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum.
Selain itu, JDIH nasional dapat memuat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi. Hal itu dikemukakan Yasonna dalam pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta, Selasa (18/10/2022) siang.
Dikatakan Yasonna, peran JDIH Nasional sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent.
“Apalagi di masa penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 dan dinamika global lainnya,” terang Yasonna.
Lebih jauh, Menteri berlatar PDI Perjuangan ini mendorong agar JDIH lebih memprioritaskan eksistensinya guna mengedukasi kebijakan serta regulasi hukum.
“JDIH Nasional perlu diprioritaskan eksistensinya untuk mengedukasi dan menyosialisasikan kebijakan dan regulasi yang merupakan informasi hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.