MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam malam bagi para pelajar. Pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi pelajar terlibat tawuran atau menjadi korban penusukan oleh geng motor.
“Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran antar pelajar dan penusukan oleh gank motor) di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, maka Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidik jenjang SMP di Kota Depok dapat melakukan tindakan pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa siswinya untuk tidak keluar rumah diatas pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto, dalam surat edarannya, dikutip Jumat (07/10/2022).
Surat imbauan bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 ini diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak keluar rumah diatas pukul 20.00.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya Disdik Kota Depok untuk mengantisipasi pelajar terlibat ataupun menjadi korban kejahatan.
Untuk itu, diharapkan semua warga Satuan Pendidikan di Kota Depok agar mematuhui imbauan tersebut, dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama.
“Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian Satuan Pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang Ijin Operasional Sekolah tersebut (swasta),” ungkap Wijayanto.