Senin, 30 September, 2024

Polri Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Kasus Kanjuruhan

MONITOR, Jakarta – Malang tak dapat dielakkan. Usai tragedi nahas di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan jiwa, pihak kepolisian pun menetapkan sedikitnya enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Salah satu tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya.

Sigit mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

- Advertisement -

Adapun kelima tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER