Sabtu, 27 April, 2024

Azwar Anas: Pendataan Non ASN Bukan Acuan Pengangkatan P3K

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan hasil pendataan non ASN bukan acuan pengangkatan non ASN menjadi ASN.

Hal itu berlaku baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Hasil Pendataan Non ASN bukan acuan pengangkatan P3K,” tegas Azwar Anas dalam keteranganya.

Azwar menjelaskan bahwa pendataan dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Akan tetapi, lanjut Azwar, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

- Advertisement -

“Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER