Jumat, 29 Maret, 2024

Meski Ditolak, MK Apresiasi Gagasan Presidensial Threshold PKS

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidensial threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif. 

Menurut Zainudin, hal tersebut harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu.

Meskipun permohonan PKS ini ditolak oleh MK, kata Zainudin, akan tetapi adanya pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya. 

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ucap Zainudin dalam keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).

- Advertisement -

Padahal, lanjut Zainudin, menuturkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. “Di antaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” tukasnya.

Zainudin menambahkan meski MK menolak permohonan ini, tetapi MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum kami (PKS sebagai partai dan Dr. Salim Segaf Al Jufri selaku Warga Negara Indonesia) untuk mengajukan permohonan ini.

“Ini mungkin pertama kalinya partai politik yang ikut membahas UU yang diuji diberikan legal standing oleh MK,” jelasnya lagi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER