Jumat, 29 Maret, 2024

Wali Kota Depok Terbitkan SE tentang Hari Kesaktian Pancasila, Ini Isinya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 003/513/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Penerbitan SE ini berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor: 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ‘Bangkit Bergerak Bersama Pancasila’.

Kedua, kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala kantor/lembaga mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monument Pancasila sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

- Advertisement -

Ketiga, seluruh kantor instansi dari seluruh warga masyarakat Kota Depok pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang, lalu tanggal 01 Oktober 2022 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Terakhir, pada tanggal 30 September 2022 masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) melalui berbagai kenal media massa (televisi, radio dan media daring).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER