Categories: BERITA

Wujudkan Industri Manufaktur Mandiri, ini Arahan Agus Gumiwang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggaungkan percepatan transformasi digital sektor industri manufaktur di tanah air. Hal ini sejalan dengan pencapaian pada program Making Indonesia 4.0.

“Pemanfaatan teknologi industri 4.0 merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan sektor industri manufaktur yang mandiri, berdaulat, maju, dan berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Oleh karenanya, dengan adanya keunggulan Indonesia pada kuatnya faktor permintaan, kelembagaan, serta perdagangan dan investasi global yang baik, kebijakan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya pada seluruh lini pemangku kepentingan.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terus aktif sesuai fungsinya dalam melakukan optimalisasi teknologi digital guna membantu kebutuhan sektor industri terhadap perkembangan revolusi industri 4.0.

“Melalui optimalisasi teknologi, satker BSKJI secara langsung turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi program Making Indonesia 4.0,” tutur Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi.

Salah satu implementasinya, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang telah menciptakan sistem monitoring kualitas udara maupun air limbah industri yang terintegrasi dengan sistem informasi digital. Inovasi ini dinamakan Adaptive Monitoring System (AiMS).

AiMS merupakan produk buatan dalam negeri sebagai sistem mitigasi pencemaran air maupun udara dan diharapkan mampu mendukung industri dalam penerapan industri hijau, serta mendukung program substitusi impor untuk produk sejenis.

“AiMS telah dimanfaatkan dalam pengambilan sampel udara pada industri serta dapat melakukan pemantauan kualitas udara secara aktif kontinyu, dan menjadi jawaban untuk pemenuhan regulasi PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Doddy.

AiMS water quality monitoring juga dapat diterapkan untuk memenuhi regulasi yang wajib diikuti pada pengolahan air limbah sesuai Permen LHK No. 80 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.

Recent Posts

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

29 menit yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

1 jam yang lalu

Terima Golden Leader, Wamenhaj Ajak Pers Pulihkan Nalar Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…

2 jam yang lalu

Kuliah Umum di Unsyiah, Prof. Rokhmin: Tanpa SDM Unggul, Indonesia Emas 2045 Hanya Akan jadi Ilusi

MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…

4 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan MOOC PINTAR 2026, Cek Jadwalnya Disini!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kalender pelatihan MOOC PINTAR 2026 untuk memperluas jangkauan akses…

5 jam yang lalu

Jadi Pilar Utama Demokrasi, Gus Khozin Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…

9 jam yang lalu