Selasa, 1 Oktober, 2024

Nasdem: UU PDP jadi Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

MONITOR, Jakarta – Keberadaan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP) dipastikan dapat menjamin seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti standar keamanan siber nasional.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menegaskan, dengan disahkannya UU PDP pada Selasa (20/9/2022) lalu, akan memperkuat lembaga-lembaga negara yang merupakan pengampu kebijakan dan teknis pelindungan data pribadi.

“UU PDP akan memastikan kepatuhan lembaga pengumpul, penyimpan dan pengolah data pribadi kepada tata kelola pelindungan data pribadi, sehingga mereka akan mengikuti standar nasional keamanan siber,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Legislator dari Fraksi Nsdem ini mengatakan, lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan hingga Polri akan makin kuat dengan adanya UU PDP.

- Advertisement -

“Bahkan, akan melahirkan satu lembaga negara pengawasan dan pelindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Presiden,” imbuh Farhan.

UU PDP juga dapat menjadi instrumen penegakan hukum pelindungan data pribadi. Nantinya, imbuh Farhan, PSE yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana.

“Memastikan penegakan hukum pelindungan data pribadi, baik kepada lembaga pengumpul dan penyimpan data pribadi, maupun kepada individu yang bertanggung jawab atas pelindungan dan keamanan data pribadi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER