MONITOR, Jakarta – Kebijakan pelarangan melakukan kampanye di lingkungan kampus dinilai sangat ambigu oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, aturan tersebut dirasa ambigu terutama bagi para Partai Politil. Sebab, tidak ada sanksi dalam larangan berkampanye di kampus tersebut.
“Saya pikir kan sudah jelas bahwa untuk tempat pendidikan, rumah ibadah itu kan sudah diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye. Sehingga kalau kemudian dibilang boleh melakukan kampanye, atau dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan ambigu,” ucap Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).
Dikatakan Dasco, seharusnya ada penegasan aturan yang jelas sehingga tidak membingungkan.
“Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilarang, dilanggar, berarti ada sanksi. Kalau diperbolehkan, ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu, supaya ini parpol enggak bingung dalam suasana seperti ini, jangan tambah lebih bingung,” tandas Wakil Ketua DPR RI ini.
“Bingung kita, kalau enggak ada sanksi, dipidana gimana? (Apakah harus disanksi) Ya termasuk dilarang berkampanye di tempat pendidikan kan, di kampus, mushola, tempat ibadah,” pungkas Dasco.