MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menyebut langkah persuasif KPK dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan sikap tegas dan kepatuhan dalam penegakan hukum.
Dengan sikap tersebut, menurut Hariri, sepatutnya juga pihak tersangka mematuhi aturan hukum.
“Pemanggilan KPK terhadap tersangka selayaknya dipenuhi untuk menjelaskan dugaan yang disangkakan terhadapnya. Sikap dalam pernyataan pimpinan KPK tentang prosedur SP3 juga tegas menyatakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat objektif dan adil untuk mewujudkan keadilan,” ujar Hariri dalam keterangan persnya, Rabu (21/9/2022).
Hariri menjelaskan kepentingan penegakan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. Apalagi hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, berdasarkan laporan PPATK, menyebut adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri.
“Tentu hal ini juga bagian dari keadilan bagi masyarakat Papua. Sekira transaksi 55 juta dolar Singapura atau kisaran Rp560 miliar yang mengalir ke perjudian tersebut dari mana? Jika uang tersebut bagian dari hak masyarakat, tentu masyarakat Papua sangat dirugikan. Bukan?” tukasnya.
Untuk itu, ia mendesak agar upaya pemanggilan ulang oleh KPK harus segera dilaksanakan. Ia juga meminta KPK bersikap tegas untuk melakukan penjemputan paksa bila hal tersebut perlu dilakukan.
“KPK harus berani menegakkan hukum meski harus tangkap paksa Lukas Enembe,” desaknya.