Sabtu, 20 April, 2024

Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)

Oleh: Prof. Romli Atmasasmita*

Gagasan penghapusan sistem peradilan pidana (Abolisinisme) pernah dikemukakan oleh Louk Hulsman, pada tahun 1964, ketika menjabat Kamar Hukum Pidana dan Kriminologi Uniiversitas Rotterdam di Belanda. Gagasan ini menarik setelah akhir-akhir ini petinggi hukum di negri ini telah mengeluarkan kebijakan pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana (SPP) yaitu keadilan restorative(restorative justice).

Bahkan dalam banyak hal dan mengikuti perkembangan penanggulangan kejahatan; pendekatan keadilan restorative tampaknya merupakan jalan keluar (solusi) yang bijak dan efisien dalam persengketaan pidana antara pihak-pihak terkait, pelapor dan korban; sepanjang delik aduan namun tidak menutup kemungkinan juga pada delik biasa.

Jika ditelusuri mengapa hukum menjadi “panglima” sejak era abad 17 sampai saat ini adalah disebabkan perubahan kemasyaraktan yang semula kekuasaan berada di tangan suku bangsa yang kuat dengan perkembangan masyarakat menuju sebuah negara di mana rakyatnya menyerahkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan kepada Negara,  suatu pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya. Berdasarkan aspek historis dari pembentukan negara dan alat kelengkapannya maka kedaulatan rakyat (vox populi vox dei) diserahkan sepenuhnya kepada negara dan Lembaga-lembaga nya termasuk penegak hukum dalam menyelesaikan persengketaan dan peristiwa pidana, artinya Negara bergerak mewakili rakyatnya cc korban tidak dilihat sebagai subjek hukum -melainkan objek hukum yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum (APH). Perkembangan ke  arah   total sistem peradilan  pidana ( SPP) saat ini baru wacana; yang telah terjadi adalah  diversi dalam  SPP ANAK. SPP ANAK sudah diperlakukan du Indinedia dengan UU.Nomor 11 tahun 2012.

- Advertisement -

Bahkan lebih jauh dalam SPP orang dewasa telah dikembangkan Restorative Justice( RJ). Alternatif penyelesaian perkara pidana; u di kejaksaan didasarkan pada nilai perkara sebatas sampai nilai Rp 2.500 000. Di Kepolisian khusus dalam proses penyelidikan dn penyidikan  perkara R.J hanya dipersyaratkan,  a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. tidak berdampak konflik sosial; c. tidak berpotensi memecah belah bangsa; d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme; e. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.  Pasal  6 (1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untukTindak Pidana Narkoba; dan b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

Perdamaian   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.  Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:  a. mengembalikan barang; b. mengganti kerugian; c. menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau  d. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana. Peraturan Jaksa Agung Nokor 15 tahun 2020 dalam Pasal 14 ayat (1). Penghentian penuntutan demi hukum berdasarkan  PerJA  nomor  15 tahun 2020, Pasa14 (1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; b. penghindaran stigma negatif; c. penghindaran pembalasan; d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. (2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; b. latar belakang terjadinyajdilakukannya tindak

Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ketentuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghentikan penuntutan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab. Perkembangan  praktik hukum melalui RJ  nerupakan langkah awal mewujudkan   ketentuann Pasal 2 (1)  RKUHP 2019/2020 yang menyatakan bahwa  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Upaya pemerintah untuk mewujudkan  reformasi parsial SPP  tersebut di atas telah menetapkan arah politik hukum pidana keadilan retribusi  sebagai ultimum remediumndan keadilan restoratof sebagai pribumi remedium dalam menyelesaikan masalah hukum pidana di lapangan. Politik hukum sedemikian secara perlahan dapat mewujudkan SPP Pancasila.. Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa  abolisionisme total tidak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum pidana Indonesia khususnya SPP.

Sesungguhnya jika Diversi dalam SPP Indonesia dalam wujud RJ telah diterima secara penuh dan meluas diperbaiki wilayah Indonesia maka dapat dikatakan merupakan wujud nyata  dari ketentuan 9 Pasal 2 ( R) Kitab Undang- Undang Hukum Pidanaa yang mengatakan antara lain

ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.Namuj demikian  merujuk ketentuan  Pasal 2 di atas, pemerintah harus mempersiapkan secara serius suatu kitab inventarisasi hukum adat  yang  diakui dan tidak bertentangan dengan hukum. Nasional yang  telah diakui melalui KUHP( 1946).

*Penulis Adalah Seorang Akademisi Sekaligus Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER