MONITOR, Depok – Dua orang warga Depok resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (13/09/2022). Dua orang tersebut adalah AS dan G.
Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2144/IX/SPKT/Pelres Metro Depok/Polda Metro Jaya, 13 September 2022.
Koordinator Seksi Advokasi PWI Depok Joko Warihnyo mengatakan, AS dan G dilaporkan lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi PWI. Dalam akun Facebook miliknya, PWI disebut
merupakan singkatan dari ‘Pasukan Wanipiro’ dan pelindung para koruptor.
“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” katanya, seusai membuat laporan di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).
Dijelaskan Joko, unggahan yang dilakukan kedua warga Depok itu diduga merupakan perbuatan tindak pidana. Untuk itu, aparat kepolisian diharap segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PWI Depok, Dwi Handi Pardede mengatakan, terduga pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI di medsos tersebut sudah discreenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat kantor PWI Depok didatangi orang tak dikenal.
Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Handi.