Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/ dok: istimewa
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merespon kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Menurutnya, selain akan berdampak keras terhadap anjloknya daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan pokok, Bukhori menilai program perlindungan sosial pemerintah melalui insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) alih subsidi tidak sepadan dengan implikasi dari dampak kenaikan harga BBM.
“Dengan anggaran BLT senilai Rp12,4 Triliun yang dianggarkan untuk 20,65 juta KPM, dimana masing-masing KPM menerima Rp150 ribu untuk empat bulan, jelas jumlah yang sedikit. Sebab artinya, setiap KPM hanya menerima insentif senilai Rp5 ribu per hari dari pemerintah sebagai bantalan sosial. Mirisnya, nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter beras. Selain karena jumlahnya yang terbilang kecil, BLT tersebut juga memiliki keterbatasan dari aspek akurasi data calon penerima bantuan, jangkauan sasaran, serta durasi penyaluran bantuan,” tegasnya, Senin (5/9/2022).
Anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti imbas kenaikan harga BBM terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, dalam hal ini pendamping PKH, yang menurutnya akan memikul beban lebih berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
“Kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada semakin besarnya tanggung jawab para tenaga pendamping untuk mendorong percepatan proses graduasi masyarakat miskin yang jumlahnya diprediksi akan bertambah. Di tengah besarnya tuntutan ini, ditambah dampak dari kenaikan harga BBM juga turut berpengaruh terhadap taraf hidup dan kinerja para tenaga pendamping, maka sudah semestinya Kementerian Sosial memberikan perhatian yang memadai bagi garda terdepan program Kementerian Sosial,” ujar Bukhori.
Untuk itu, demikian legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, saya mendorong Menteri Sosial untuk mengupayakan tenaga pendamping sosial semisal pendamping PKH yang sampai saat ini masih berstatus kontrak/honorer agar bisa segera beralih statusnya menjadi ASN PPPK.
“Sebagaimana telah saya sampaikan secara langsung di hadapan Menteri Sosial pada 1 September 2022 silam dalam kesempatan Raker Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, maka saya ingin tegaskan kembali perlunya para tenaga pendamping PKH ini diupayakan semuanya lulus dalam tes rekrutmen ASN PPPK,” ungkapnya.
MONITOR - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan kegiatan diskusi dan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Sebagai komitmen terus menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah Pembangunan (MP)…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Penghargaan Khusus Pena Emas kategori…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat struktur industri nasional melalui penerapan Strategi Baru…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan kesiapan infrastruktur dan teknologi operasional jalan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur atas pelaksanaan program berdampak di 2025 hingga…