Categories: PARLEMEN

Bukhori Minta Tenaga Pendamping PKH Diangkat jadi ASN

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merespon kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Menurutnya, selain akan berdampak keras terhadap anjloknya daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan pokok, Bukhori menilai program perlindungan sosial pemerintah melalui insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) alih subsidi tidak sepadan dengan implikasi dari dampak kenaikan harga BBM.

“Dengan anggaran BLT senilai Rp12,4 Triliun yang dianggarkan untuk 20,65 juta KPM, dimana masing-masing KPM menerima Rp150 ribu untuk empat bulan, jelas jumlah yang sedikit. Sebab artinya, setiap KPM hanya menerima insentif senilai Rp5 ribu per hari dari pemerintah sebagai bantalan sosial. Mirisnya, nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter beras. Selain karena jumlahnya yang terbilang kecil, BLT tersebut juga memiliki keterbatasan dari aspek akurasi data calon penerima bantuan, jangkauan sasaran, serta durasi penyaluran bantuan,” tegasnya, Senin (5/9/2022).  

Anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti imbas kenaikan harga BBM terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, dalam hal ini pendamping PKH, yang menurutnya akan memikul beban lebih berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. 

“Kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada semakin besarnya tanggung jawab para tenaga pendamping untuk mendorong percepatan proses graduasi masyarakat miskin yang jumlahnya diprediksi akan bertambah. Di tengah besarnya tuntutan ini, ditambah dampak dari kenaikan harga BBM juga turut berpengaruh terhadap taraf hidup dan kinerja para tenaga pendamping, maka sudah semestinya Kementerian Sosial memberikan perhatian yang memadai bagi garda terdepan program Kementerian Sosial,” ujar Bukhori.   

Untuk itu, demikian legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, saya mendorong Menteri Sosial untuk mengupayakan tenaga pendamping sosial semisal pendamping PKH yang sampai saat ini masih berstatus kontrak/honorer agar bisa segera beralih statusnya menjadi ASN PPPK. 

“Sebagaimana telah saya sampaikan secara langsung di hadapan Menteri Sosial pada 1 September 2022 silam dalam kesempatan Raker Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, maka saya ingin tegaskan kembali perlunya para tenaga pendamping PKH ini diupayakan semuanya lulus dalam tes rekrutmen ASN PPPK,” ungkapnya. 

Recent Posts

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

2 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

7 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

10 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

12 jam yang lalu

Pengamat: Layak Diapresiasi Publik, Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…

14 jam yang lalu

Ramai Kasus Pelecehan Dokter, Legislator Minta Korban Jangan Malu Lapor dan Polisi Harus Cepat Respons

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti maraknya peristiwa kekerasan seksual…

14 jam yang lalu