Sabtu, 27 April, 2024

Politikus Nasdem: Jangan Lagi Ada Penjualan BBM RON 89

MONITOR, Jakarta – Adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM dengan kadar Research Octane Number (RON) 89, menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia.

Rico heran, manakala merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O mengatur bahwa bensin minimum harus RON 91.

“Mengacu pada peraturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik,” ucap Rico Sia dalam keterangannya.

Politikus Nasdem ini mengatakan, RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan. Angka RON menunjukkan tingkat ketukan atau banyaknya ketukan (knocking) yang dihasilkan di ruang bakar kendaraan saat pembakaran.

- Advertisement -

Namun, tambah Rico, pemerintah telah memutuskan Pertalite (RON 90) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan yang disahkan pada 10 Maret 2022.

“Oleh karenanya, jika melihat aturan yang ada (PerMen LHK dengan BBM minimum harus RON 91), namun dengan penugasan khusus melalui KepMen ESDM memutuskan Pertalite RON 90 menjadi (JBKP), maka saya meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah agar menyeragamkan penjualan BBM dengan RON minimal 90,” kata Rico.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER