Jumat, 19 April, 2024

Jerat Manis Dana Hibah, Jalan Menuju Hotel Prodeo

Oleh: Alfa Dera*

Kosa kata “hibah” memang sudah tidak asing lagi kita dengar dalam pergaulan kehidupan sehari-hari. Berdasarkan literatur ada beberapa pengertian hibah antara lain:

Menurut kompilasi hukum Islam, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pasal 1666 KUHPerdata, definisi hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain yang masih hidup secara cuma-cuma. Adapun tujuan penghibahan agar penerima hibah dapat menikmati manfaat dari suatu penghibahan.

- Advertisement -

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan pengertian hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja hibah diatur harus memenuhi kriteria antara lain peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Namun sampai saat ini masih kita temukan informasi terkait metode pemberian dana hibah yang bersumber dari keuangan negara digunakan oleh oknum sebagai modus untuk melakukan tindak pidana korupsi atau uang dana hibah ini dijadikan sebagai obyek tindak pidana korupsi yang membawa penerima atau pemberi dana hibah masuk hotel prodeo akibat keracunan manisnya dana hibah.

Contohnya terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa Eddy Hermanto yang menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Ada juga tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019 yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana. Tatan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rita Juwita. Ia divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sedangkan mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Terakhir ada lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar, ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak karena diduga merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Dari berbagai informasi di atas serta ditambah berbagai referensi dapat kita simpulkan ada berbagai bentuk modus operandi korupsi dana hibah antara lain:

Pertama penyuapan yang mana kaitannya dengan hibah bahwa penyuapan ini terjadi ketika orang atau badan hukum yang mengajukan proposal hibah memberikan uang atau barang kepada pejabat negara atau penyelenggara negara dengan tujuan agar proposal hibah dapat direkomendasikan sebagai calon penerima hibah tanpa melalui evaluasi yang baik dan benar.

Kedua perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Sederhananya dilakukan dengan trik membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan nilai riil belanja melakukan pengeluaran-pengeluaran anggaran dana hibah yang tidak sesuai atau melebihi anggaran sebagaimana tercantum dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan menggunakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam NPHD dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan tidak merealisasikan sesuai dengan proposal awal.

Ketiga Trading in Influence merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh yang tidak baik untuk bisa mempengaruhi orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Trading in Influence ini belum diatur dalam hukum nasional Indonesia namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 18 UNCAC.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Banyak lembaga atau instansi atau yang menerima hibah dalam pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan dan laporannya memenuhi asas transparansi serta akuntabel namun tidak dapat dipungkiri masih ada juga penerima hibah yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Dana hibah ini memang menjadi gula-gula karena nominal hibah cukup besar yang dapat disalurkan kepada penerima baik organisasi maupun lembaga pemerintah, sebenarnya pemerintah telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana hibah dengan tujuan agar penggunaan dana hibah efektif, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, dan memberikan rasa keadilan dengan membuat berbagai macam aplikasi pengawasan keuangan baik dalam tahap perencanaan pertanggung jawaban.

Namun kadang kala aplikasi ini sengaja tidak digunakan sesuai ketentuan oleh oknum agar penyerapan dan pertanggung jawaban dana hibah masih dapat dimanipulasi terkait dengan laporan pertanggung jawabannya atau pihak penerimannya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan juknis, bahkan pimpinan lembaga pemerintah yang menerima hibah telah mengeluarkan keputusan lembaga untuk mengatur secara teknis penggunaan dana hibah yang diiringi dengan berbagai macam pelatihan dan sosialisasi, namun masih saja banyak oknum pengelola dana hibah senggaja tidak mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.

Aparat penegak hukum berbagai instansi telah berkolaborasi dengan aparat pengawas internal pemerintah melakukan berbagai macam upaya pencegahan di dalam penyaluran atau penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana korupsi, namun masih ada saja yang terjerat dalam hotel prodeo akibat keracunan manisnya gula gula hibah. Lalu apakah kita sebagai seorang insan yang beriman telah lupa dan tidak memahami secara keimanan apa itu hibah?

Kata Hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba digunakan dalam Al Qur’an beserta kata derivatifnya sebanyak 25 kali dalam 13 surat. Wahaba artinya memberi dan jika subyek Allah berarti memberi karunia atau menganugrahinya.

Penulis dalam paragraf akhir tulisan ini mencoba mengutip pendapat Idris Ramulyo dalam buku perbandingan hukum kewarisan Islam dengan kewarisan kitab undang-undang perdata terbitan Sinar Grafika tahun 2004 yang menerangkan hibah mengandung beberapa hikmah yang sangat agung antaranya :

1) Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan
2) Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil
3) Menimbulkan sifat terpuji seperti saling sayang menyayangi antar sama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, menghilangkan sifat tercela seperti rakus masa bodoh kebencian dan lain-lain
4) Pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial
5) Mencapai keadilan kemakmuran yang merata

Pertanyaannya apakah saat ini pengelola hibah dan pemberi hibah telah memahami filosofi hikmah dari hibah itu atau kita telah terjebak dalam gula-gula dunia fana manisnya hibah yang dapat membawa ke dalam hotel prodeo pengelola dan pemberi dana hibah?

*Penulis merupakan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER