Jumat, 22 November, 2024

Nenek 70 Tahun Dibui 3 Bulan, Saksi: Semoga yang Zalim Sadar

MONITOR, Depok – Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, yaitu Yosi Rosada Soegeng atau Nenek Yosi selama 3 bulan penjara. Salah satu saksi yang juga kerabat pelapor, Dhewi Rasmani merasa pasrah dengan putusan hakim.

Dhewi menyatakan, vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Depok tersebut tidak sesuai dengan harapan sebagaimana dalam dakwaan yakni 7 tahun penjara. Namun, keputusan yang diberikan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Sebenarnya kalau (pasal) 263 itu, ancaman penjaranya itu harus enam atau tujuh tahun. Karena bu Yosi ini sudah tua, mungkin ada pertimbangan kebijakan sehingga divonis (3 bulan masa percobaan) 6 bulan,” kata Dhewi ketika ditemui di depan Pengadilan Negeri Depok, Rabu (31/08/2022).

“Ini semua tergantung pada kebijakan. Tetapi tadi kan hasil putusan masih pikir-pikir dulu. Jadi kita tidak tahu putusannya nanti seperti apa. Semoga orang yang zalim, jahat itu semoga sadar. Saya selalu berdoa kepada Allah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Yosi Rosada atau nenek Yosi ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan memalsukan akta otentik seorang berinisial YD pada tahun 2016. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Yossi tidak ditahan dikarenakan sejumlah pertimbangan.

Oleh majelis hakim Yossi Rosada divonis tiga bulan penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan akta otentik seorang berinisial YD.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha, nenek usia 70 tahun itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan surat tanah miliknya seluas 4.477 meter di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, yang telah ia jual sejak tahun 2011 silam.

“Terdakwa Rosi Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan merugikan orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Nugraha di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (31/08/2022).

Kendati divonis tiga bulan oleh Majelis Hakim, namun nenek Yossi tidak perlu menjalani kurungan penjara dikarenakan sejumlah pertimbangan.

“Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan salama 6 (enam) bulan,” ujar Nugraha.

Usai mendengarkan vonis tersebut, nenek Yosi menghampiri kuasa hukumnya untuk meminta pendapat terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Agus, Yosi meminta untuk mempertimbangkan putusan yang diberikan tersebut.

“Atas apa yang telah disampaikan dalam putusannya, terhadap putusan tersebut, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya (selama 7 hari),” kata Agus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER