Categories: PEMERINTAHAN

Tito Karnavian Minta Seluruh Kepala Daerah Optimalkan APBD

MONITOR, Jakarta – Guna mengendalikan inflasi di sejumlah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam Surat Edaran tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran  kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE, sebagaimana dilansir dari laman Setkab.

Recent Posts

Peran Strategis PAUD Al-Qur’an dalam Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

MONITOR, Bekasi – Melalui Direktorat Pesantren Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an memegang peran strategis…

50 menit yang lalu

Menag Instruksikan ASN Kemenag Dampingi Korban Banjir Sumatra

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama…

2 jam yang lalu

Integrasi MP ke UIN Jakarta Berjalan Lancar, Operasional Sekolah Normal dan Didukung Guru

MONITOR, Tangerang Selatan - Proses integrasi Madrasah Pembangunan (MP) ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum…

2 jam yang lalu

PIDI 4.0 Percepat Transformasi Digital Industri, Hampir 3.000 SDM Dilatih hingga 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat peran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) …

11 jam yang lalu

Ekspansi Agresif, Zona Seafood Buka Cabang ke-6 di Jantung Kuliner Yogyakarta

MONITOR, Yogyakarta – Kabar gembira bagi para pecinta kuliner laut di Kota Pelajar. Zona Seafood,…

13 jam yang lalu

Anis Matta Sebut Tujuan Partai Gelora Ciptakan Kemakmuran Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, salah satu…

14 jam yang lalu