Categories: PEMERINTAHAN

Tito Karnavian Minta Seluruh Kepala Daerah Optimalkan APBD

MONITOR, Jakarta – Guna mengendalikan inflasi di sejumlah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam Surat Edaran tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran  kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE, sebagaimana dilansir dari laman Setkab.

Recent Posts

Transformasi Prajurit TNI, Mahir Bahasa Asing dan Andal Kuasai Alutsista

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

5 jam yang lalu

Menteri Maman Tegaskan Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…

7 jam yang lalu

Andreas Ungkap DPR Rekomendasikan TPGF Demi Beri Keadilan Bagi Eks Pemain Sirkus OCI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak…

8 jam yang lalu

LPDB Salurkan Pembiayaan, Wamenkop Dorong Koperasi Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa

MONITOR, Bandung - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Produsen…

9 jam yang lalu

Rakor Protas, Menteri Agama Ajak Jajaran Pendidikan Islam Maknai Ekoteologi dan Cinta Dalam Lahirkan Program

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar agenda Rapat Koordinasi…

9 jam yang lalu

Rusuh Napi di Musi Rawas, Ketua Komisi DPR Tekankan Pentingnya Reformasi Tata Kelola Lapas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kerusuhan yang terjadi di…

9 jam yang lalu