Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
MONITOR, Jakarta – Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutarabat atau Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dikenakan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
MONITOR, Tangerang Selatan – Kementerian Agama terus menguatkan peran madrasah sebagai motor pendidikan Islam di…
MONITOR, Bitung - Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., melanjutkan agenda kunjungan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa terhadap korban insiden driver ojek…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…