Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
MONITOR, Jakarta – Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutarabat atau Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dikenakan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat transisi menuju industri hijau…
MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia menyelenggarakan diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan dengan…
MONITOR, Jakarta - Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin menyayangkan langkah Syuriah PBNU yang menggelar rapat…
MONITOR, Sumatera - Ketersediaan air bersih hadang para relawan yang berjibaku membersihkan lumpur dari rumah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama sejak 28 November 2025 menggalang bantuan untuk membantu penyintas banjir…
MONITOR, Jakarta - Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (Basmalaku) menggelar Aksi Damai. Lokasi…