Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
MONITOR, Jakarta – Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutarabat atau Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dikenakan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza tegaskan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatiannya…
MONITOR, Jakarta - Hasil penilaian positif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh pakar…
MONITOR, Jakarta - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Bulukumba – Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sesmen UMKM) Arif Rahman Hakim…