MONITOR, Jakarta – Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutarabat atau Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dikenakan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…