Categories: KEUANGAN

Bank Indonesia Sebut Uang Baru Lebih Sulit Dipalsukan

MONITOR, Jakarta – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan terbitnya tujuh pecahan mata uang Rupiah tujuannya agar semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Erwin menambahkan, uang baru ini lebih sulit dipalsukan.

“Lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Diketahui pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/08/2022) kemarin, di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Recent Posts

Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok, DPRD Minta Kepsek Tak Bikin Kesimpulan Sendiri

MONITOR, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok, menuai kecaman dari…

1 jam yang lalu

203.309 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

MONITOR, Jakarta - Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus bekerja keras memproses visa jemaah…

2 jam yang lalu

Fenomena Ledakan Mobil Listrik, Sejauh Mana Asuransi Menanggungnya?

MONITOR, Jakarta - Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik…

2 jam yang lalu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah, Puan Ingatkan Soal Pengawasan dan Sanksi Bagi Pelanggar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri…

3 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Lakukan Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat masih ada jemaah haji…

3 jam yang lalu

Sektor Pertanian Serap 38 Persen Tenaga Kerja, Kementan Dorong Regenerasi Petani di Job Fair 2025

MONITOR, Jakarta - Sektor pertanian pada kuartal pertama 2025 menyumbang sekitar 38% terhadap total tenaga…

4 jam yang lalu