Categories: KEUANGAN

Bank Indonesia Sebut Uang Baru Lebih Sulit Dipalsukan

MONITOR, Jakarta – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan terbitnya tujuh pecahan mata uang Rupiah tujuannya agar semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Erwin menambahkan, uang baru ini lebih sulit dipalsukan.

“Lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Diketahui pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/08/2022) kemarin, di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Recent Posts

DPR Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung Sebelum 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

1 jam yang lalu

Kemenag dan Kemendes Berdayakan Desa melalui Zakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…

10 jam yang lalu

DPR Sebut OTT Wamenaker Noel Tingkatkan Keberanian APH Tindak Tegas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…

12 jam yang lalu

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan DPD Secara Serentak

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…

13 jam yang lalu

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

15 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

18 jam yang lalu