MONITOR, Jakarta – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus ditangani pihak Timsus Kapolri. Bahkan nasib Putri Candrawati yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan dalam waktu dekat.
Terkait hal ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Putri Candrawathi dijadikan tersangka. Sebab menurutnya, istri Sambo selama ini tidak kooperatif dan turut masuk berperan untuk pura-pura.
Ia berharap, seharusnya Putri Candrawati mengakui perbuatan dan menceritakan kejadian yang sebenar-benarnya.
“Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin kepada awak media, belum lama ini.
Ia pun menyatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sedangkan laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” pungkasnya.