MONITOR, Jakarta – Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Timsus telah menentukan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Kapolri menjelaskan, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, saudara E (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” terang Kapolri.
Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, Kapolri menjelaskan FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata pistol milik J ke dinding berkali-kali.
“Hal ini untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kini memiliki satuan kerja yang khusus menangani beasiswa. Satuan kerja…
MONITOR, Karawang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut terbentuknya UMKM…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia kembali mencatat prestasi di level dunia dengan menjadi juara umum Musabaqah…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengedukasi 5.512 siswa dan 551 guru di seluruh…
MONITOR, Jabar - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandai peringatan Hari Gizi Nasional dengan sejumlah…