Sabtu, 27 April, 2024

25 Polisi Dimutasi, IPW: Beri Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

MONITOR, Jakarta – Buntut kasus baku tembak antar polisi yang menewaskam Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyeret sejumlah anggota Polri. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memutasi sebanyak 25 anggota Polri yang berkaitan dalam kasus Brigadir J.

Pemeriksaan personil Polri diakhiri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama. Langkah Kapolri ini bertujuan untuk menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.

“Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap “tangan-tangan kotor” yang mencoreng institusi Polri,” ucap Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/8/2022).

Menurut Sugeng, hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan kalau personil bertindak tidak profesional akan diperiksa secara etik.

- Advertisement -

“Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana. Dengan kenyataan ini, kami meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Sugeng tegas.

Ia meminta Kapolri memegang komitmen itu, terutama saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER