Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Andi menyatakan Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat pasal turut serta. Ia menegaskan, tindakan Bharada E bukan dalam kondisi membela diri.
“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022) malam.
Saat ini, Bharada E berada di Bareskrim di Pidum. Andi menyatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebagai informasi, insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…
MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…
MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…