MONITOR, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Andi menyatakan Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat pasal turut serta. Ia menegaskan, tindakan Bharada E bukan dalam kondisi membela diri.
“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022) malam.
Saat ini, Bharada E berada di Bareskrim di Pidum. Andi menyatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebagai informasi, insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…