Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Andi menyatakan Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat pasal turut serta. Ia menegaskan, tindakan Bharada E bukan dalam kondisi membela diri.
“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022) malam.
Saat ini, Bharada E berada di Bareskrim di Pidum. Andi menyatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebagai informasi, insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri terkait bidang ekonomi ke kediaman pribadinya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan penanganan bencana sebesar Rp19,3 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meresmikan pesawat hibah dari…
MONITOR, Jakarta - Program Madrasah Goes Abroad (MGA) kian menunjukkan hasil nyata dalam memperluas akses…