Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bakal segera dibahas oleh Komisi II DPR RI. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya.
“Tentu komisi II DPR RI akan membahasnya bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada saat nanti setelah masa reses ini berakhir,” ucap Rifqinizamy, Kamis (28/7/2022).
“Tentu ide ini harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?” ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7/2022) lalu.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…
MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…
MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…