Rabu, 24 April, 2024

LSAK Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Tower PLN

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower di PT PLN.

Peneliti LSAK, Sirajudin mengungkapkan, bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai, menurut Sirajudin, hak dasar rakyat akan listrik dimonopoli dan dikuasai oleh mafia listrik.

“LSAK mengapresiasi dan mendukung langkah berani yang dilakukan Kejagung dalam mengusut tuntas mafia listrik,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Sirajudin menegaskan, bahwa Kejagung tidak perlu takut dan ragu untuk memanggil siapapun dalam melaksanakan tugas penyidikannya.

- Advertisement -

Meskipun, lanjut Sirajudin, harus memanggil mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), karena diduga ada salah satu perusahaan kontraktor pengadaan tower tersebut merupakan milik keluarga dari JK.

“Kalau perlu memanggil Pak JK ataupun keluarga, silakan panggil. Saya yakin Pak JK ataupun keluarga akan kooperatif,” ujarnya.

Sirajudin mengatakan, meskipun pengusutannya sempat mandeg di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sempat dihentikan Jaksa Agung H.M Prasetyo, namun kasus ini harus diselesaikan saat ini juga atau di era Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kalau perlu ada supervisi dari KPK agar kasus ini bisa cepat tuntas,” katanya.

Seperti diketahui, Kejagung RI saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Tahun Anggaran 2016.

Pengusutan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

PLN pada Tahun Anggaran 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2 triliun.

PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia pengadaan tower Tahun Anggaran 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla. Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 – Oktober 2017 dengan realisasi hanya sebesar 30 persen.
Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa dasar hukum. Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Yang isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Kejagung RI telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor Bukaka, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan itu, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada pekan ini. Pada Senin (25/7/2022), penyidik memeriksa tiga orang, yakni MD selaku General Manager Pusmankom PLN Kantor Pusat tahun 2017-2022, C selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2016. Kemudian, NI selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER