Kamis, 3 Oktober, 2024

Industri Mamin Potensial, Pelaku Pangan Diminta Lakukan ini

MONITOR, Jakarta – Di sektor industri pengolahan pangan, aspek keamanan menjadi hal yang penting. Setiap pelaku industri pangan wajib bertanggung jawab untuk menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi, sehingga harus memperhatikan setiap proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga
produk jadi serta distribusinya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri pangan untuk menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk melindungi industri itu sendiri dan konsumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

“Kemenperin meyakini bahwa program-program pembinaan dan pendampingan kepada industri kecil dan menengah (IKM) pangan dapat mendukung industri tersebut untuk siap meningkatkan skala bisnisnya. Sehingga kami terus mendorong pelaku IKM mempraktikkan sistem keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan pasar dari segi kuantitas dan kualitas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada triwulan I tahun 2022, industri mamin tumbuh sebesar 3,75% dan menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77% dari PDB industri pengolahan nonmigas.

- Advertisement -

Sementara itu, dari total 4,4 juta IKM secara nasional, jumlah unit usaha IKM pangan diproyeksikan sebanyak 1,86 juta dari total unit usaha IKM keseluruhan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan bagi IKM pangan, salah satunya untuk mendorong mereka memenuhi standar CPPOB.

“Kami membina IKM pangan agar dapat menyediakan bangunan dan sarana produksi yang menunjang, meningkatkan sanitasi dan hygiene karyawan, menggunakan mesin peralatan yang sesuai dengan persyaratan, serta mampu melakukan proses produksi yang baik dan memproduksi produk akhir dengan spesifikasi yang konsisten,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER