Jumat, 29 Maret, 2024

Tim Advokat Desak Polri Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

MONITOR, Jakarta – Kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini kembali diuji. Peristiwa kematian pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat, sosok anggota kepolisian yang bertugas menjadi ajudan Kadiv Propam Mabes Polri mendapat sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan dari publik.

Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) menilai dibalik kasus ini, muncul berbagai kejanggalan dan keanehan atas peristiwa ini memantik sejumlah pertanyaan.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, mencatat beberapa kejanggalan yang muncul diantaranya rentang waktu kematian pada tanggal 8 juli 2022 dan rilis dari Kepolisian tanggal 11 Juli 2022, hilangnya CCTV, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, jenis senjata yang dipergunakan.

Selain itu, adanya pelarangan keluarga membuka peti jenazah, hilangnya HP korban, peretasan HP dan media Whatsapp keluarga korban, tidak ada upacara kepolisian saat pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat dan sejumlah kejanggalan lainnya.

- Advertisement -

Roberth menyatakan pihaknya sudah mendorong Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat secara profesional dan transparan.

Meski Kapolri sudah menonaktifkan Kadiv Propam Polri, ia meminta agar Polri membuka kembali rekaman CCTV dan melakukan autopsi ulang jenazah almarhum.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar membuka rekaman CCTV dan melakukan autopsi ulang,” pinta Roberth Keytimu dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER