Categories: HEADLINEPERDAGANGAN

Permendag Terbit, MINYAKITA Dibanderol Rp14 Ribu per Liter

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, program MGKR dengan MINYAKITA bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, MINYAKITA sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Zulhas.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Zulhas.

Ia mengatakan, kelebihan MINYAKITA dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek MINYAKITA juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan MINYAKITA tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

“MINYAKITA dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus
memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI),” pungkasnya.

Recent Posts

33 Masjid Ramah Raih Penghargaan Kemenag

MONITOR, Solo - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pemenang Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) 2024…

48 menit yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Pengembangan Karier Perencana dengan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyelenggarakan Rembuk Nasional Perencana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

55 menit yang lalu

20 UMKM Binaan Pertamina Kebanjiran Pesanan di INACRAFT 2024

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaannya dalam…

9 jam yang lalu

Sinergi Kemenperin dan Industri untuk Masa Depan Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur masih memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh…

11 jam yang lalu

NeutraDC Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI bagi UMK Binaan Telkom Mandalika

MONITOR, Jakarta - Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), NeutraDC yang merupakan perusahaan…

12 jam yang lalu

Periode Jokowi Berahir, Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

MONITOR, Jakarta - Kurang dari satu bulan, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.…

13 jam yang lalu