Sabtu, 20 April, 2024

Dibuka Besok, ini Syarat dan Ketentuan PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok

MONITOR, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi akan dibuka Senin, 11 Juli 2022. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.

“PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 11 dan 12 Juli 2022 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen” ujar Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno kepada wartawan, dikutip, Minggu (10/07/2022).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

“Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok,” ungakapnya.

- Advertisement -

Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat. Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju.

Dalam zonasi, tambahnya, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia.

“Sementara pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 13 Juli. Daftar ulang tanggal 14-15 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER