HUKUM

Kasihan Nasabah Jiwasraya, Menteri BUMN dan Menkeu harus tanggungjawab Bayar Polis 100 persen

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) kembali menyoroti soal penyelesaian megaskandal Jiwasraya terkait dengan pemenuhan hak para nasabahnya. Peneliti LSAK, Hariri mengatakan nasib para nasabah PT Jiwasraya yang belum terbayar oleh pemerintah adalah tanda nyata pemerintah tidak pernah beri’tikad menyelesaikan megaskandal perusahaan plat merah tersebut.

“Padahal, secara mendasar, kasus Jiwasraya adalah perampokan uang rakyat (dalam hal ini ratusan ribu nasabah dengan nominal puluhan triliun rupiah) yang dilakukan secara “institusional” oleh perusahaan milik pemerintah,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/7/2022).

Hariri menerangkan sebagai BUMN, kasus Jiwasraya seharusnya menjadi tanggungjawab Meneg BUMN dan juga Menteri Keuangan (Menkeu), dimana hak para nasabah harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya atau 100 persen dari nilai polisnya. Dan bila tidak, maka negara telah bertindak sewenang-wenang dan ini adalah pelanggaran terhadap UU 30/2014 pasal 17 huruf c jo pasal 18 UU terkait.

“Kolapsnya Jiwasraya yang telah terjadi saat ini merupakan kausalitas kegagalan negara mengelola keuangan, khususnya bidang asuransi BUMN. Kita berharap jangan ada sikap kesewenangan pemerintah yang akan berdampak lebih besar pada integritas dan kepercayaan terhadap sektor keuangan, atau bahkan distrust terhadap pemerintahan,” terangnya.

“Meski perlu diketahui, bahwa restrukturisasi lewat IFG LIFE dengan PMN 20Triliun yang diprogramkan pemerintah, faktanya sebagian ditolak dan sebagainya lagi menggugat secara hukum. Ngerinya lagi, di antara yang restrukturisasi ternyata ada yang harus menerima kenyataan hanya 40 persen dari polisnya saja, bahkan lainnya hingga sekarang belum dibayarkan sama sekali,” tambah Hariri.

Hariri menegaskan bahwa pemenuhan hak nasabah 100 persen perlu digugah, karena di antara para nasabah tersebut ada banyak nasabah ritel yang mereka adalah orang tua dengan cita-cita sederhana hanya untuk memberikan sesuatu kepada anaknya, atau mereka yang tengah berjuang agar masa yang lebih baik dengan bergantung dari yang pernah mereka simpan di Jiwasraya.

“Harus diperlakukan setega itu, padahal yang dituntut pun adalah haknya sendiri? Penuntasan megaskandal Jiwasraya ini harus dilakukan bersama agar tak ada kesewenangan. Maka itu, LSAK secara terbuka juga mengajak dan siap menerima pengaduan kepada seluruh nasabah Jiwasraya untuk menuntaskan kasus ini agar terselesaikan seadil-adilnya,” tegas Hariri.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

54 menit yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

9 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

10 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

18 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu