Selasa, 15 Oktober, 2024

Viral Diduga Praktik Calo, Kejati dan Kapolda Banten Diminta Berantas Mafia Naker

MONITOR, Tangsel – Viralnya praktik dugaan percaloan kepada calon pekerja PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, oleh para calo yang mendapat kecaman keras dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam).

Kecaman diberikan lantaran para calo tersebut diduga tega mematok tarif Rp. 30 juta untuk satu calon tenaga kerja pria dan Rp. 20 juta untuk calon tenaga kerja wanita.

Sekertaris Umum IKA Unpam, Muhammad Zuber Qomarudin, meminta kepada Kapolda dan Kajati Banten untuk segera berkolaborasi memberantas dugaan percaloan tenaga kerja yang terjadi di perusahaan perusaahaan di Banten, khususnya yang terjadi di PT Nikomas Gemilang.

“Kami yakin tidak sulit bagi Polda Banten dan Kejati banten mengetahui aliran dana dari para calo kemana saja dengan kemampuan yang dimiliki personil Kejati dan Polda Banten,” kata Zuber, didampingi Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKA Unpam, Isram, dalam rilisnya kepada MONITOR, Minggu (03/07/2022).

- Advertisement -

Menurut Zuber, saat ini, sudah saatnya aparat hukum turun dalam isu mafia buruh. Hal tersebut, lanjut dia, dari informasi yang dihimpun, Komisi Pekerja yang dibentuk pada Tahun 2019 di Serang, dinilai belum optimal memberantas mafia buruh.

“Dari informasi yang kami himpun, Komisi Pekerja yang dibentuk pada Tahun 2019 di Serang, ini belum optimal untuk memberantas mafia buruh,” ungkapnya.

Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKA Unpam, Isram menambahkan, jika nantinya benar ditemukan ada aliran dana yang diterima oknum kepala desa atau oknum aparatur pemerintah lainnya, maka pihak penyidik diharap mampu menangani kasus tersebut secara profesional.

“Tentu kami percaya penyidik Kejaksaan Tinggi Banten akan serius menangani perkara ini, karena sudah mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi. Segera panggil pihak-pihak yang terlibat. Cek data rekruitmen dan segera buka posko pengaduan,” katanya.

Disebutkan Isram, arah penegakan hukum oleh penyidik kejaksaan, saat ini tidak saja fokus kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Namun, juga berfokus kepada perbuatan merugikan perekonomian negara.

“Jika fakta yang didapatkan adalah pidana pemerasan tentu ini menjadi ranah dari teman teman penyidik kepolisian. Disinilah dibutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan kepolisian Banten,” jelasnya.

Isram pun menghimbau kepada para HRD perusahaan yang ada di Banten untuk dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya percaloan tenaga kerja. Pihak perusahaan dapat melakukan transparansi dalam rekruitmen pekerja.

Selain itu, pihak perusahaan juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau universitas dalam pelaksanaan perekrutan serta program pelatihan tenaga kerja.

“Sehingga upaya-upaya percaloan oleh mafia buruh dapat dilakukan pencegahan sehingga perekonomian kita segera pulih dan saat ini sudah saatnya kita semua bergandengan tangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER