MONITOR, Jakarta – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah telah menyiapkan logistik untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi darurat pada hewan ternak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis (23/06).
Pemerintah telah mengalokasikan vaksin sebanyak 3 juta dosis. Tahap pengadaan pertama vaksin darurat sebanyak 800 ribu dosis dan tahap selanjutnya 2,2 juta dosis. Sebagian vaksin pada tahap pertama telah tiba pada tanggal 16 Juni 2022 sebanyak 800.000 dosis. Sementara pada hari Minggu, 12 Juni 2022, pemerintah juga telah menerima bantuan vaksin dari FAO sebanyak 10.000 dosis.
Kuntoro mengatakan, Strategi “Ring vaccination” atau Vaksinasi Cincin dilakukan dengan menentukan area vaksinasi pada radius 1 km, 3 km dan 10 km di luar titik wabah. Hal ini menurutnya bertujuan untuk mencegah melakukan vaksinasi pada hewan yang sudah terinfeksi (masa inkubasi).
Ia katakan, vaksinasi PMK pada tahap awal ditargetkan pada populasi di sumber-sumber bibit, populasi ternak perah dan hewan sehat rentan PMK yang terancam di wilayah wabah. “Strategi ini diambil dengan tujuan melindungi hewan rentan dengan nilai ekonomi tinggi dan masa hidup produksi lebih lama seperti ternak bibit dan perah serta untuk membatasi penyebaran dari hewan-hewan yang sering dilalulintaskan,” ungkap Kuntoro.
Sebagai informasi, vaksinasi perdana telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 yang dimulai di Jawa Timur. Vaksinasi berikutnya dilakukan di Jawa Tengah pada tanggal 18 Juni 2022 dimulai dari Kabupaten Sukoharjo, dan tanggal 20 Juni 2022 dilakukan vaksinasi di Jawa Barat yang dimulai di Kabupaten Sumedang.
Kuntoro sebutkan, sebanyak 800 juta dosis vaksin mulai hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sudah didistribusikan ke UPT Perbibitan dan 19 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta.
Selanjutnya, vaksinasi akan segera dilakukan di 10 (sepuluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) perbibitan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), KUD Sapi Perah, sapi perah dan sapi potong di peternak rakyat.
Lebih lanjut Ia jelaskan, tindakan vaksinasi merupakan salah satu cara untuk segera mengendalikan situasi wabah PMK saat ini, yaitu untuk melakukan pengebalan hewan/ternak terhadap virus PMK. Hal ini menurutnya, seperti halnya vaksinasi pada penyakit Covid-19, vaksinasi PMK yang dilakukan juga ditargetkan secara cepat dan massal untuk mencapai kekebalan kelompok pada 100% populasi hewan rentan yang sehat.
“Pelaksanaan vaksinasi ini memerlukan perencanaan yang baik, sehingga masing-masing Posko PMK di daerah wabah harus dapat memastikan data target populasi melalui pendataan hewan rentan,” kata Kuntoro menambahkan. Hal ini karena populasi hewan sehat di lapangan sangat dinamis, sehingga data kasus dan lokasinya harus terus dipantau dan diupdate populasi sasaran vaksinasi.
“Saat ini masing-masing Posko PMK di daerah sedang mendata populasi ternak yang akan divaksin untuk dilaporkan ke Pusat,” ungkap Kuntoro. “Data dan informasi ini sangat kami perlukan karena ternak yang divaksin adalah ternak yang sehat, sedangkan ternak yang sakit difokuskan untuk pengobatan serta ternak yang sudah sembuh tidak direkomendasikan untuk divaksin karena sudah terbentuk antibodi sendiri dalam tubuh ternak tersebut,” tandasnya.
Kuntoro menegaskan, untuk mencapai keberhasilan vaksinasi PMK membutuhkan partisipasi aktif dari para peternak untuk mempersiapkan data dan informasi ternak yang akan divaksin ke Posko PMK setempat.
“Kami harapkan peternak dapat memberikan informasi ternak-ternak yang sehat dan apakah peternakannya sudah pernah tertular atau belum, hal ini penting untuk memastikan hanya ternak yang sehat yang akan divaksin, agar kekebalan melalui vaksinasi terbentuk sempurna,” ucap Kuntoro.
“Dalam pengendalian PMK, vaksinasi saja tidak akan cukup untuk dapat menghentikan penyebaran penyakit, sehingga diperlukan juga adanya tindakan teknis lain yaitu terdapat empat (4) kunci pengendalian PMK: imunitas terhadap PMK melalui vaksinasi, implementasi sanitasi dan biosekuriti, pengendalian lalu lintas, karantina atau stamping out,” pungkasnya.