BISNIS

Anang Hermansyah Minta Mendag Perkuat Crypto dan Aset Digital Berbasis Blockchain di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan diminta memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia seperti Crypto dan Non-Fungible Token (NFT). Upaya ini untuk menjamin kepastian hukum serta mendorong ekonomi Indonesia dengan pemanfaatan platform digital.

Pemilik Asix Token, Anang Hermansyah berharap Menteri Perdagangan baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan agar memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia. Menurut dia, perhatian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan platform digital untuk kepentingan perekonomian nasional.

“Seperti pertumbuhan Crypto yang mengalami peningkatan tajam dari tahun 2021 di angka Rp 200 triliun, saat ini sudah menembus angka Rp 859 triliun. Ini harus dikelola dengan baik dengan menyediakan aturan main yang memberi aspek jaminan kepastian hukum bagi pelaku dan konsumen,” ujar Anang di sela-sela kunjungan di Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022) waktu setempat.

Terkait hal tersebut, anggota DPR periode 2014-2019 ini mendorong Mendag Zulkifli Hasan agar mengangkat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara definitif. Menurut Anang, keberadaan pelaksana tugas (Plt) dalam lembaga Bappebti akan memberi dampak atas kinerja lembaga yang dipimpin. “Mendag baiknya segera memilih Kepala Bappebti secara definitif agar gerak organisasi lebih dinamis dan akseleratif,” sebut Anang.

Musikus asal Jember ini juga mendorong lahirnya aturan main di ranah NFT yang selaras dengan ekonomi kreatif di Indonesia yang sejak era Presiden Jokowi diharapkan sebagai tulang punggung baru bagi perekonomian Indonesia. “Salah satu yang perlu diatur bagaimana mencari persenyawaan antara NFT yang permission less (tanpa izin), yang tak peduli siapa yang menciptakan sebuah karya, dengan isu karya cipta yang memerhatikan sisi “siapa yang mencipta” sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isu ini harus dikelola dan diwujudkan dalam bentuk regulasi,” cetus Anang.

Dia menyebutkan terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh terkait dengan keberadaan NFT di Indonesia. Menurut musisi asal Jember ini, opsi yang dapat dipilih di antaranya melakukan perubahan terhadap UU yang sudah ada seperti UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Silakan parlemen dan pemerintah berembuk mana yang paling visible untuk mengakomodasi NFT ini. Kita mendorong inovasi seperti NFT tapi kita tidak boleh meninggalkan persoalan mendasar Hak Cipta,” ingat Anang.

Recent Posts

Pengangguran Banten Tinggi, DPR Dorong Pendidikan Link and Match

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi mendorong adanya solusi komprehensif melalui…

2 jam yang lalu

KKP Pastikan Stok Ikan Aman dan Harga Stabil Hingga Lebaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan nasional dalam kondisi aman…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global di Inacraft 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro,…

4 jam yang lalu

Kemenag Pastikan TPG Lulusan PPG 2025 Cair Jelang Lebaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi…

5 jam yang lalu

Kemenperin Targetkan Industri Keramik Indonesia Tembus Empat Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing industri keramik nasional…

6 jam yang lalu

Wamenag: Belajar Islam Juga Harus Kuasai Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberi pesan khusus kepada para…

9 jam yang lalu