BISNIS

Anang Hermansyah Minta Mendag Perkuat Crypto dan Aset Digital Berbasis Blockchain di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan diminta memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia seperti Crypto dan Non-Fungible Token (NFT). Upaya ini untuk menjamin kepastian hukum serta mendorong ekonomi Indonesia dengan pemanfaatan platform digital.

Pemilik Asix Token, Anang Hermansyah berharap Menteri Perdagangan baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan agar memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia. Menurut dia, perhatian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan platform digital untuk kepentingan perekonomian nasional.

“Seperti pertumbuhan Crypto yang mengalami peningkatan tajam dari tahun 2021 di angka Rp 200 triliun, saat ini sudah menembus angka Rp 859 triliun. Ini harus dikelola dengan baik dengan menyediakan aturan main yang memberi aspek jaminan kepastian hukum bagi pelaku dan konsumen,” ujar Anang di sela-sela kunjungan di Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022) waktu setempat.

Terkait hal tersebut, anggota DPR periode 2014-2019 ini mendorong Mendag Zulkifli Hasan agar mengangkat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara definitif. Menurut Anang, keberadaan pelaksana tugas (Plt) dalam lembaga Bappebti akan memberi dampak atas kinerja lembaga yang dipimpin. “Mendag baiknya segera memilih Kepala Bappebti secara definitif agar gerak organisasi lebih dinamis dan akseleratif,” sebut Anang.

Musikus asal Jember ini juga mendorong lahirnya aturan main di ranah NFT yang selaras dengan ekonomi kreatif di Indonesia yang sejak era Presiden Jokowi diharapkan sebagai tulang punggung baru bagi perekonomian Indonesia. “Salah satu yang perlu diatur bagaimana mencari persenyawaan antara NFT yang permission less (tanpa izin), yang tak peduli siapa yang menciptakan sebuah karya, dengan isu karya cipta yang memerhatikan sisi “siapa yang mencipta” sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isu ini harus dikelola dan diwujudkan dalam bentuk regulasi,” cetus Anang.

Dia menyebutkan terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh terkait dengan keberadaan NFT di Indonesia. Menurut musisi asal Jember ini, opsi yang dapat dipilih di antaranya melakukan perubahan terhadap UU yang sudah ada seperti UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Silakan parlemen dan pemerintah berembuk mana yang paling visible untuk mengakomodasi NFT ini. Kita mendorong inovasi seperti NFT tapi kita tidak boleh meninggalkan persoalan mendasar Hak Cipta,” ingat Anang.

Recent Posts

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

2 jam yang lalu

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

9 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

15 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

17 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

18 jam yang lalu

Delegasi Parlemen Eropa Kagum Cara Indonesia Merawat Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Delegasi Parlemen Eropa yang dipimpin Ketua Komite HAM, Arkadiusz Mularczyk, mengungkapkan kekaguman…

19 jam yang lalu