PEMERINTAHAN

Kementan Dorong Kebijakan Harga untuk Kesejahteraan Petani dan Konsumen

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong kebijakan harga sebagai insentif sekaligus perlindungan terhadap petani dan konsumen. Sebagai pelaku utama pertanian, peran petani sangat besar dalam menjaga ketahanan pangan dan upaya mewujudkan swasembada, sehingga kesejahteraan petani harus menjadi perhatian khusus berbagai pihak, terutama pemerintah selaku regulator.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi mengutarakan perlidungan kepada petani dan konsumen harus diciptakan kombinasi keseimbangan harga antara konsumen dan petani. Kebijakan yang dibuat harus mampu memberikan insentif bagi petani agar dapat berproduksi, sekaligus membuat konsumen dapat mengakses pangan dengan harga wajar.

“Penerapkan HPP (Harga Pembelian Pemerintah,- red ) membantu petani memperoleh harga jual yang wajar, sedangkan HET (Harga Eceran Tertinggi,- red) membantu konsumen membeli dengan harga yang wajar. Kebijakan ini dapat berjalan efektif jika dilakukan serap gabah di lapangan saat panen raya,”demikian dikatakan Suwandi dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani dengan tema “Kebijakan Harga Sebagai Insentif dan Perlindungan Petani dan Konsumen” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bekerjasama dengan Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), kemarin Kamis (16/6/2022).

Suwandi menjelaskan Kementan fokus pada sisi hulu, dengan meningkatkan produktivitas dan menciptakan efesiensi biaya usaha pertanian.

“Efisiensi dapat dilakukan dengan penggunaan pupuk yang lebih baik, memilih varietas benih berkualitas dengan rasa yang disukai konsumen, mekanisasi, memperkuat kekuatan modal, serta membentuk kelembagaan,” tutupnya

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, BULOG, Mokhamad Suyamto menjelaskan saat ini Perum BULOG memiliki 3 pilar utama dalam menjalankan peran dalam menjaga ketahanan pangan. Pilar Ketersedian diwujudkan dengan melaksanakan pembelian komoditas pangan dengan HPP dan komersial. Pilar Kedua, yakni Pilar Keterjangkauan yakni pemerataan stok pangan nasional, penyaluran bansos dan operasi pasar, serta penyediaan pangan melalui e-commerce. Pilar ketiga adalah Stabilitas yaitu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan konsumen melalui mekanisme PSO (public Service Obligation) atau pengadaan pemerintah dan komersial.

“Dalam rangka pengelolaan stok, BULOG telah menyusun beberapa strategi, diantaranya pengadaan Gabah atau Beras sesuai kebutuhan penyaluran dengan menjaga stok cadangan beras pemerintah 1 hingga 1,5 juta ton, pengadaan dengan pola PJPB dan Sigapmen, Optimalisasi KPSH, pemerataan stok sesuai kebutuhan serta implementasi ERP,” jelasnya.

Koordinator Bidang Harga Pangan, Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, mengatakan kebijakan terkait HPP gabah/beras merupakan harga pembelian gabah atau beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk menjadi cadangan pangan Pemerintah, berupa cadangan beras pemerintah dan keperluan untuk golongan tertentu. Sedangkan Rafaksi harga gabah atau beras adalah pemotongan atau pengurangan terhadap harga gabah atau beras yang dijual ke BULOG karena mutunya lebih rendah daripada standar atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

“Berdasarkan data harga rat-rata nasional tingkat produsen per 15 Juni 2022, harga rata-rata beras medium di tingkat penggilingan sebesar Rp.8.810 perkilogram, sedangkan untuk beras premium seharga Rp.9.980. Sementara itu, harga gabah kering panen di tingkat nasional sebesar Rp.4.300, ” terangnya.

Hadir juga dalam webinar ini Ketua Pengurus Pusat PERHEPI sekaligus Dosen Fakultas Pertanian UGM, Jamhari. Ia memaparkan peran sektor pertanian Indonesia meliputi penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan dan penyedia bahan pakan dan bioenergi.

Menurutnya, kesejahteraan petani dapat tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang merupakan salah satu alat ukur kesejahteraan petani. Perhitungan NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.

“Nilai tukar petani menggambarkan tingkat daya tukar atau daya beli petani terhadap produk yang dibeli atau dibayar petani yang mencakup konsumsi dan input produksi yang dibeli. Semakin tinggi NTP , semakin baik daya beli petani terhadap produk konsumsi dan input produksi tersebut, dan berarti secara relatif lebih sejahtera,” terangnya.

Recent Posts

Mahasiswi PAI UIN Jakarta Raih Juara I Musabaqah Tilawatil Qur’an Putri pada International Qur’anic Festival 2026

MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

1 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri Resmikan Fasilitas Toilet dan Tempat Wudhu KBNU Gebang, Tegaskan Semangat Pelayanan Umat

MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Guru Besar Ilmu…

2 jam yang lalu

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

1 hari yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

2 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

2 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

2 hari yang lalu