POLITIK

Datangi Bawaslu, Partai Buruh Ingin Laporkan Tiga Pelanggaran KPU

MONITOR, Jakarta – Partai Buruh memiliki agenda untuk bertemu Bawaslu RI, Senin (13/5/2022). Dalam kesempatan itu, Partai Buruh akan melaporkan tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik.

“Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, dalam ketengan persnya.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, ditegaskan Said, maka buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.

“Jika ia mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual,” terang Ahli Hukum Tata Negara ini.

Menurut dia, aturan semacam itu jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Pelanggaran yang kedua adalah terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Ditegaskan Said, aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan UU Pemilu.

“Dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye di desain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan. Atas penyimpangan ini saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye,” jelasnya.

Pelanggaran yang ketiga, lanjut dia, yakni terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022).

Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan,” tandas Said yang merupakan Ahli Kepemiluan.

Recent Posts

Gagal Lolos Parlemen, Mardiono Dinilai Tak Layak Pimpin PPP Lagi

MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…

54 menit yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

2 jam yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

4 jam yang lalu

Dari Jaring Laba-Laba ke Zakat, Yulianti Dorong Skema Dana Darurat Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…

5 jam yang lalu

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

10 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

17 jam yang lalu