POLITIK

Datangi Bawaslu, Partai Buruh Ingin Laporkan Tiga Pelanggaran KPU

MONITOR, Jakarta – Partai Buruh memiliki agenda untuk bertemu Bawaslu RI, Senin (13/5/2022). Dalam kesempatan itu, Partai Buruh akan melaporkan tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik.

“Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, dalam ketengan persnya.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, ditegaskan Said, maka buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.

“Jika ia mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual,” terang Ahli Hukum Tata Negara ini.

Menurut dia, aturan semacam itu jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Pelanggaran yang kedua adalah terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Ditegaskan Said, aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan UU Pemilu.

“Dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye di desain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan. Atas penyimpangan ini saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye,” jelasnya.

Pelanggaran yang ketiga, lanjut dia, yakni terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022).

Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan,” tandas Said yang merupakan Ahli Kepemiluan.

Recent Posts

Jelang LPDP Tutup Buku 2025, Kemenag Lakukan Percepatan Penyaluran Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Pusat pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat Jenderal Kementerian Agama…

42 menit yang lalu

Selaraskan Pemahaman Layanan Perkarantinaan, Barantin Gandeng Pelaku Usaha di Batam

MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…

48 menit yang lalu

KemenUMKM Gelar Layanan Pelindungan dan Pemulihan bagi UMKM di Mandailing Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat layanan pelindungan dan kesiapsiagaan…

1 jam yang lalu

Gus Irfan Minta Pejabat Kemenhaj yang Baru Dilantik Percepatan Layanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, kembali melantik pejabat eselon…

1 jam yang lalu

Kemenperin Tingkatkan Mutu Kemasan Produk Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya penguatan mutu dan inovasi kemasan sebagai strategi untuk…

4 jam yang lalu

Pemerintah Harmonisasi Rancang Regulasi Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mulai mempersiapkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Pemerintah melakukan harmonisasi…

6 jam yang lalu