MONITOR, Jambi – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus mengoptimalkan sinergi dengan mitra koperasi, Dinas Koperasi dan UKM, dan perbankan dalam upaya pengalihan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2000 hingga 2007, khususnya yang masih terdapat di rekening penampungan pokok atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
Hal tersebut mendasari dilaksanakannya acara Pengalihan Dana Bergulir di Kota Jambi, Jumat (3/6/2022). Acara yang dibuka oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan didampingi Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar mengangkat tema “Melalui Pengalihan Dana Bergulir Tahun 2000 sampai dengan 2007, Kita Tingkatkan Perkuatan Permodalan Koperasi dan UMKM”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Hamdan, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Muaro Jambi Riduwan, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syafriwan, dan Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur Enizwar. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi Komari, mitra Perbankan, dan koperasi-koperasi di Provinsi Jambi.
Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar menyampaikan bahwa acara ini merupakan perwujudan dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM terkait pengalihan dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000 hingga 2007. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada mitra-mitra koperasi penerima dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000-2007 mengenai mekanisme pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya tindak lanjut LPDB-KUMKM atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam optimalisasi pengalihan ke rekening LPDB-KUMKM. Berdasarkan pencatatan data NRB, terdapat potensi pengalihan dana bergulir kepada koperasi penerima program yang diundang saat ini kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar. Kami berharap kepada Bank Pelaksana agar membantu dan mempermudah proses pengalihan dana bergulir dari rekening atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM,” kata Nizar.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo yang membuka acara Pengalihan Dana Bergulir di Kota Jambi mengatakan, dibutuhkan peran serta mitra Perbankan dan Dinas Koperasi dan UKM setempat guna membantu proses pengalihan dana yang masih di rekening penampungan atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
“Selain peran serta Perbankan dan Dinas Koperasi dan UKM, pada tahun 2022 ini LPDB-KUMKM kian meluaskan sinerginya dengan berbagai skema bisnis baru, yakni pendekatan dengan berbagai instansi seperti Lembaga Penjaminan, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Inkubator Wirausaha, Startup koperasi dan UMKM (KUMKM), BUMN, Pemerintah Daerah (Pemda), serta lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri),” kata Supomo.
Selain itu, lanjut Supomo, Satuan Wilayah (Satwil) LPDB-KUMKM juga dioptimalkan guna membantu dan memaksimalkan tugas dan tanggung jawab LPDB-KUMKM di daerah. Untuk wilayah Jambi, Satwil Riau yang menjadi cakupan wilayahnya. Keterlibatan banyak pihak tersebut menjadi upaya pemberdayaan KUMKM di daerah guna mendapatkan akses yang lebih luas, di antaranya akses pembiayaan, akses informasi, dan akses penjaminan.
Supomo menambahkan, untuk penyaluran dana bergulir di Provinsi Jambi dari tahun 2008 hingga 2 Juni 2022 mencapai Rp46,93 miliar, dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp45,93 miliar dan melalui pola syariah sebesar Rp1 miliar. Sementara penyaluran dana bergulir di Provinsi Jambi per tahun 2022 telah mencapai Rp2 miliar yang disalurkan kepada 1 (satu) mitra koperasi.
“Saya berharap koperasi-koperasi di Provinsi Jambi dapat memanfaatkan dana bergulir. Melalui transformasi digital LPDB-KUMKM yaitu e-proposal, calon mitra LPDB-KUMKM dapat mengajukan pinjaman/pembiayaan secara online. Hal ini tentu memudahkan koperasi dalam mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir tanpa perlu datang ke kantor pusat LPDB-KUMKM di Jakarta,” ujar Supomo.
Supomo berharap, dana bergulir yang telah berada di rekening angsuran pokok atas nama koperasi yang belum dialihkan ke LPDB-KUMKM dapat segera dialihkan ke rekening LPDB-KUMKM. Sehingga dana tersebut dapat digulirkan kembali kepada koperasi-koperasi lainnya yang belum pernah mendapat pinjaman LPDB-KUMKM. Selain itu, bagi koperasi yang telah melunasi pinjaman, koperasi tersebut juga dapat mengajukan kembali permohonan proposal pinjaman kepada LPDB-KUMKM.
Menutup acara, Supomo mengingatkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM dan mendapati hal-hal mencurigakan yang meminta pungutan, silahkan menghubungi Call Center LPDB-KUMKM di nomor 1500-856.
“Kami siap membantu dan sangat terbuka dengan seluruh informasi yang masuk dari masyarakat, yang paling utama adalah tidak ada biaya sedikit pun yang diminta oleh LPDB-KUMKM. LPDB-KUMKM sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan bunga pinjaman murah mengedepankan tata kelola dan operasional koperasi yang baik sehingga itu penting diperhatikan. Selain itu, transparansi dengan anggota menjadi poin yang harus diutamakan dan tidak boleh diabaikan,” pesan Supomo.