Jumat, 4 Oktober, 2024

Komisi VIII Sepakat Tambahan Biaya Haji Tak Dibebankan ke Jamaah

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan pihaknya sudah sepakat bahwa penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Yandri saat membuka rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022) lalu.

Yandri menjelaskan, Komisi VIII DPR RI sebelumnya sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH untuk membahas mengenai penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun untuk paket masyair dan biaya technical landing embarkasi Surabaya.

“Apakah dari nilai manfaat keuangan haji atau dari dana efisiensi pengeluaran-pengeluaran operasional haji atau dua-duanya,” terangnya.

- Advertisement -

Mengenai technical landing diusulkan, Yandri menambahkan apabila diperlukan akan diambil dari APBN.

“Tentu kita tetap menginginkan kalau memungkinkan ada efisiensi di bidang lain seperti perhotelan dan sebagainya kalau memungkinkan dari sisi intelek hukum kalau tidak mungkin setelah haji baru kita evaluasi,” tandas legislator dari Fraksi PAN ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER