MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tengah berbahagia. Pasalnya, pengelolaan keuangan pemerintah yang dipimpinnya untuk yang ke lima kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, sejumlah kalangan mempertanyakan predikat WTP yang diberikan BPK tersebut, hal tersebut tidak lain berkaitan adanya sejumlah kasus yang terjadi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, ada sejumlah BUMD DKI yang bermasalah dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karenanya, Amir berpendapat kendati Pemprov DKI kembali meraih WTP tidak menutupi adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
“WTP diberikan bukan berarti tidak ditemukan pelanggaran. Seperti ada masalah-masalah di BUMD, terutama yang sedang ditangani KPK, salah satunya seperti kasus yang dialami BUMD Sarana Jaya,” ujar Amir Hamzah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Tak hanya BUMD Sarana Jaya, Amir pun menyebut buruknya pengelolaan keuangan pada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Diungkap Amir, hasil pemeriksaan BPK atas aktivasi operasional dan penugasan kepada Jakpro didapati 7 temuan pemeriksaan.
“Diantaranya, Jakpro kerja sama dengan Pasar Jaya melalui anak usaha PT Jakarta Utilitas Propertindo tidak memiliki izin parkir atas lokasi parkir yang dikelolanya yang berpotensi dikenakan sanksi denda hingga Rp2 miliar serta belum membayar pajak parkir hingga Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Dari hasil laporan BPK ini, lanjutnya, PT Jakarta Utilitas Propertindo belum memiliki izin lokasi parkir di 38 lokasi yang sebagian besar adalah lokasi parkir di pasar-pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.
Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 21 ayat (1) tentang perparkiran, terdapat sanksi bagi badan usaha yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Amir juga mengungkap pengajuan pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang belum juga dibangun. Padahal, kata Amir, Jakpro telah mendapatkan penanaman modal daerah (PMD) cukup besar dari APBD DKI Jakarta.
“Kemarin, Jakpro minta tambahan PMD lagi. Mungkin, PMD itu untuk membayar bunga pinjaman saja. Berarti pinjaman dulu tidak digunakan msecara produktif untuk ITF. Kewajiban Jakpro membayar bunga pun bukan hasil usaha tapi malah minta PMD lagi,” pungkasnya
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Pemeriksaan atas LKPD TA 2021 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2021.
Pencapaian opini WTP ini pertama kali berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut, di mana sejak 2010 opini yang diraih beragam, yaitu pada 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2011-2012 mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat WTP kembali.