MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan akan memiliki metode yang pasti, baku, dan standar, serta bersifat progresif dan dinamis. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
“Pertama, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim, saya menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Hal ini, dikatakan dia, sebagai bentuk tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja dengan membentuk landasan hukum yang baku menggunakan metode omnibus.
“Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan akan memiliki metode yang pasti, baku, dan standar, serta bersifat progresif dan dinamis,” tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, hal ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan perundang-undangan (meaningful participation). Perubahan ini menjadi bukti bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Saya harap, hubungan antara Pemerintah dengan DPR RI selaku penyambung lidah rakyat dapat senantiasa terjaga dengan harmonis dan bersama kita semua mampu untuk terus melaksanakan seluruh rangkaian amanat konstitusi ini dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
