Jumat, 19 April, 2024

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, IKIP DKI Jakarta 2022 Gelar FGD

MONITOR, Jakarta – Kelompok Kerja (POKJA) DKI Jakarta melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022 yang diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat digelar di Hotel Mercure Batavia, Jumat (20/05/2022).

Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong mengatakan, FGD IKIP Tahun 2022 digelar untuk memotret dan melihat secara luas pelaksaaan keterbukan informasi publik di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Menurutnya, FGD ini digelar dengan melibatkan informan ahli yang dapat memberikan masukan dan penilaian terkait sejauh mana keterbukaan informasi publik diterapkan.

“Secara nasional, informan ahli itu ada 312 orang yang terlibat dalam IKIP baik di tahun 2021 dan juga tahun 2022 ini. Semakin banyak informan ahli tentu akan semakin baik,” kata Romanus dalam FGD IKIP 2022 DKI Jakarta di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

- Advertisement -

Romanus menjelaskan bahwa ujung dari keterbukaan informasi publik adalah pelayanan publik yang berkualitas. Dia mencatat bahwa dari total 360 badan publik secara nasional saat ini, baru 83 badan publik saja yang masuk kategori informatif. Padahal, lanjut dia, informasi merupakan hal yang fundamental dan dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, negara-negara dengan keterbukaan informasi publik yang baik mayoritas memiliki indeks kebahagiaan masyarakat yang cukup tinggi.

“Negara dengan indeks kebahagiaan tinggi saat ini itu adalah, negara Skandinavia. Bukan karena mereka punya SDA yang hebat dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi karena mereka punya keterbukaan informasi publik yang baik, untuk kita saling kontrol satu sama lain,” ujarnya.

Hingga saat ini, terdapat kurang lebih sebanyak 80 negara yang telah memiliki undang-undang yang mengatur soal keterbukaan informasi publik termasuk Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di Indonesia sendiri, peran keterbukaan informasi publik sangat penting. Sebagai contoh kasus misalnya Undang-Undang Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya alasannya karena minimnya pelibatan publik dan badan publik.

“Dalam data yang saya temukan, Rapad Dengar Pendapat (RDP) itu hanya 63 kali dilakukan untuk 273 juta penduduk itu jumlah yang terlalu sedikit. Apalagi untuk melahirkan UU Ciptaker yang menghimpun banyak sekali undag-undang dan disahkan hanya dalam waktu tiga bulan itu tidak mungkin,” ungkapnya.

Romanus juga mengapresiasi terselenggaranya FGD IKIP DKI Jakarta Tahun 2022 ini. Dia berharap ke depan, Ibu Kota DKI Jakarta dapat memiliki badan publik yang menjamin keterbukaan informasi publik bagi warganya.

“Kami tentu mengapresiasi Tim POKJA IKIP DKI Jakarta Tahun 2022 yang berkomitmen dan serius dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua POKJA IKIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan pada tahun 2022 ini, IKIP DKI Jakarta memperluas cakupannya dengan melibatkan informasi ahli dari Kepulauan Seribu.

“Tahun ini, kami melibatkan Informan Ahli dari Kepualuan Seribu, dari unsur pelaku usaha. Sehingga kami harap, bicara Jakarta juga meliputi Kepulauan Seribu karena juga ada masyarakat di sana yang perlu kita tingkatkan layanan informasi publiknya,” kata Harry.

Harry juga menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi IKIP Tahun 2021 lalu telah mendapatkan respon positif dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saat Monev IKIP Tahun 2021, Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung hadir on site, dan menyatakan keseriusannya dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Harry juga berterima kasih kepada sembilan informan ahli yang telah terlibat dalam kegiatan IKIP Tahun 2022. Informan ahli yang terlibat ini memiliki latar belakang yang beragam baik dari unsur akademis, praktisi, hingga pelaku usaha.

“Saya selalu menyatakan POKJA IKIP 2022 memberi kesempatan sepenuhnya kedaulatan di tangan informan ahli. Jadi silahkan bapak dan ibu berdasar keahliannya, menilai secara netral objektif dan kritis mengenai keterbukaan informasi di Jakarta,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER