Sabtu, 27 April, 2024

Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Suap dari LCW ke Dirjen Kemendag

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diberikan Lin Che Wei (LCW) kepada tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Uang suap itu diduga diberikan LCW agar Kemendag menerbitkan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor) yang tidak sesuai Domestic Market Obligation (DMO) 20%, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.

“Saat ini masih telusuri ya tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya. Masih ditelusuri penyidik,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Kata Febrie, tersangka LCW menerima sejumlah uang dari dua perusahaan produsen dan eksportir yang telah ditetapkan tersangka karena sebagai konsultan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

- Advertisement -

Pasalnya berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memiliki alat bukti terkait pemberian uang miliaran rupiah dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Pemberian uang tersebut, kata Febrie, sebagai kompensasi jasa konsultasi di dua perusahaan tersebut.

“Kalau itu (penerimaan uang) karena dia (LCW) sebagai konsultan. Kita membuktikan karena sebelah kaki dibayar sebagai konsultan di perusahaan swasta. Sehingga ada konflik kepentingan kalau LCW mengurus persetujuan ekspor di Kemendag,” ucap Febrie.

Bahkan, Febrie mengatakan, pengusutan aliran uang tersebut juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab penerimaan uang tersebut nilainya cukup besar.

“Ada penelusuran dari barang elektronik. Penyidik bisa ungkap dalam waktu dekat,” tuturnya.

“Yang jelas ini nilainya cukup besar ada nilai komersilnya, akan didalami bagi-baginya ke siapa saja ya,” tegas Febrie.

Febrie menegaskan bahwa ada kerjasama antara tersangka LCW dengan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri, IWW dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO yang masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Terbaru, penyidik pidsus menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.

Lin Che Wei disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Ia diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Perbuatan Tersangka LCW disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER