MONITOR, Jakarta – Perjuangan Fraksi NasDem DPRD DKI untuk memperpanjang masa jabatan RT/RW di Jakarta, akhirnya terwujud. Hal itu, dibuktikan dengan telah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 Tentang RT/RW yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka atauran sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.
Anggota Fraksi Nasdem, Ahamad Lukman Jupiter mengatakan, dirinya sudah lama memperjuangkan agar masa jabatan RT/RW di Jakarta bisa diperpanjang dari hanya 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan akhirnya sekarang bisa terwujud.
“Alhamdulillah apa yang kita suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Jadi perjuangan kami tak sia-sia,” kata Jupiter, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/52022).
Diceritakan politisi muda Partai NasDem ini, usulan perpanjangan masa jabatan RT/RW tersebut ia suaraka apa pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, sekitar satu tahun yang lalu.
“Saya sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang sebelumnya sering saya sosialisasikan pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan kegiatan Reses mengenai peraturan RT dan RW. Dimana setiap RT dan RW yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” ujar Jupiter.
Menurut Jupiter yang juga duduk sebagai anggota Komisi E inj, memang sudah selayaknya Anies melakukan perubahan isi Pergub 171 tahun 2016 tentang pedoman ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) termasuk didalamnya terkait gaji atau honorarium.
Sebab kehadiran RT/RW merupakan jembatan aspitasi waga dan menjadi garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya merupakan tugas yang berat. Oleh karenanya patut dan layak untuk diperhatikan.
“Dalam rapat Banggat DPRR saya sering menyampaikan operasional RT dan RW selama ini tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. Oleh karenanya, saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW di Jakarta sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya