PETERNAKAN

Agar Tak Tertular PMK, Sapi Asal Kupang Tidak Diturunkan di Tanjung Perak

MONITOR, Surabaya – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketetapan yang tertuang dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar dari, masuk ke, ataupun transit di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Karena hal itu, Karantina Pertanian Surabaya tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/05). Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi tersebut rencananya akan diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.

“Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan,” ujar Tri Endah dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak melalui keterangan tertulis (16/5).

Petugas karantina menjelaskan selama tiga hari di dalam kapal, sapi-sapi diperiksa kesehatannya oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar, dan tidak ada sapi yang diturunkan.

“Kami sudah menerbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” imbuhnya.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.

“Kami berkolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” tutup Cicik.

Recent Posts

Pembalap Nasional Antusias Ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama

MONITOR, Lombok - Sebanyak 136 Starter, Pembalap Nasional Indonesia mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sportbike Pertamina Mandalika…

33 menit yang lalu

PGRI dan Praktisi Pendidikan Dukung Rencana Kemendikdasmen Hidupkan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

MONITOR, Jakarta - Rencana pelaksanaan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang akan diberlakukan di jenjang…

11 jam yang lalu

Kunjungan Kerja ke Arab Saudi, Kepala BP Haji Hadiri Rapat Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jeddah - Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi…

12 jam yang lalu

Kementerian Agama Lepas 20 Dai dan Daiyah ke Uni Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas 20 dai dan daiyah ke Uni Emirat Arab…

13 jam yang lalu

Drawing Liga 4 Dinilai Tidak Profesional, Erick Thohir Desak Agar di Ulang!

MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyoroti pelaksanaan drawing kompetisi Liga 4 yang…

14 jam yang lalu

Menteri Agama: Alhamdulillah, Tambahan Kuota Petugas Haji sudah Masuk E-Hajj

MONITOR, Jakarta - Upaya Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta tambahan kuota petugas haji berbuah hasil.…

15 jam yang lalu