MONITOR, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, turun tangan menyelesaikan persoalan saling klaim hak aset bangunan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang antara Pemprov Sulsel dengan pengklaim asal Kota Semarang.
Aset bangunan yang kini digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel itu, menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008.
Sedangkan pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013.
Dalam hal ini, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Ganjar guna meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Itu merupakan aset provinsi dimana sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tapi belum ada titik terang,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle saat audiensi.
Selle juga menceritakan, secara fisik pengklaim telah melakukan upaya penguasaan dengan menggembok pagar bangunan.
Menanggapi hal itu, Ganjar langsung menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut.
“Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…