HUKUM

IPW Minta Kejelasan Penghentian Penyidikan Kasus Helikopter AW-101

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

Sugeng menambahkan, pada kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka.

Tak hanya itu, lanjut Sugeng, perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

“Perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya, Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 dan pada Pebruari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya, Selasa (10/5/2022).

Meski demikian, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.

Sugeng pun menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

“Kami menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. Lantaran, sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik,” pungkasnya.



Recent Posts

Empat Mantan Anggota OPM Resmi Berikrar Setia pada NKRI

MONITOR, Jakarta - Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali…

13 menit yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

MONITOR, Cirebon - Dalam upaya mendukung program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), PT…

2 jam yang lalu

Menag Terima Taj Yasin, Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima audiensi Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Fasum Terdampak Bencana Cepat Diperbaiki, Sistem Peringatan Dini Diefektifkan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

4 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Indonesia Emas 2045 Bukan Angan-angan, MAI Harus Jadi Motor Utama Bangun Industri Akuakultur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyerukan kebangkitan sektor kelautan…

5 jam yang lalu

Minyak Atsiri Indonesia Menduduki Peringkat ke-8 Dunia

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan industri minyak atsiri, karena didukung…

6 jam yang lalu