PETERNAKAN

Cegah Penyebaran PMK, Badan Karantina Pertanian Perkuat Pengawasan Hewan Rentan

MONITOR, Jakarta – Dalam upaya cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kementan lakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi yg serius antar lembaga.

Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK. Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.

“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang

Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5).

“Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah, kata Jokowi.

Recent Posts

Kemenhaj Pastikan Ekonomi Haji Berdampak bagi UMKM Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya…

47 menit yang lalu

KAI Wisata Catat Rekor, Penumpang Tembus 21.400 di Musim Libur Nataru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat lonjakan signifikan dalam animo masyarakat selama…

7 jam yang lalu

Temui Rosan, Prabowo Cek Progres Kampung Haji dan Hunian Bencana Sumatra

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola…

10 jam yang lalu

Dispar Banten Targetkan 350 Ribu Wisatawan, Pantai Jadi Magnet Utama

MONITOR, Jakarta - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten memproyeksikan lonjakan signifikan kunjungan wisatawan pada momentum…

11 jam yang lalu

KKP Bantah Isu Udang Ditarik FDA, Tegaskan Ekspor ke AS Tetap Jalan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa ramainya pemberitaan udang beku ditarik…

15 jam yang lalu

DPR Setuju Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Dipakai Tambal Defisit APBN 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…

21 jam yang lalu