Rabu, 24 April, 2024

DPRD DKI Ingatkan Anies Segera Lakukan Operasi Yustisi

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan anak buahnya terkait kebijakan untuk tidak melakukan Operasi Yustisi usai mudik lebaran 2022.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan kalau Operasi Yustisi merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Karena Operasi Yustisi itu tertuang dalam Perda, jadi harus dilaksanakan, apalagi aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini,” ujar Inggard dalam keterangan tertulisnya kepada MONITOR, Minggu (8/5/2022).

Menurut politisi Gerindra ini, Operasi Yustisi dilakukan demi melindungi warga Jakarta, serta dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, aman dan yaman serta bersih bagi para penghuninya.

- Advertisement -

“Ini kok malah Operasi Yustisi ditiadakan. Saya jadi heran,” tanya Inggard.

Sebagai anggota DPRD DKI, Inggard mengaku tidak keberatan jika ada orang luar daerah datang ke Jakarta. Namun kata dia, harus diatur dengan baik, sebab jika dibiarkan begitu saja, dampaknya akan merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Jakarta.

“Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta punya daya tarik sendiri bagi orang luar daerah, sehingga mereka bisa berbondong-bondang datang dan momennya biasanya paska mudik lebaran. Nah, ini harus diantisipasi, bagimana masyarakat luar daerah ketika datang ke Jakarta bisa diatur sesuai ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

Inggard pun mengingatkan, kalau selama ini kerap terjadi penggunaan lahan-lahan atau tanah oleh oknum pendatang. Padahal lahan tersebut bukan miliknya.

“Mereka memasang bedeng dan tinggal di sana. Untuk itu, lurah dan camat harus bisa mendeteksi seluruh warga pendatang tersebut,” tegasnya.

“Bukannya kita punya konotasi buruk. Tapi, jika ada orang baru datang, harus diberikan penjelasan-penjelasan mengenai aturan dan ketentuan yang ada di Jakarta ini kepada mereka,” sambungnya.

Mereka yang datang ke Jakarta, lanjut Inggard, harus diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya. Apakah sekedar ingin berwisata, kemudian telah mempersiapkan tempat tinggal, baik itu di hotel atau tempat tinggal lain yang sudah jelas. Lalu, telah memiliki dana yang cukup selama ada di Jakarta, sehingga tidak akan menyulitkan dirinya sendiri, maupun orang lain.

Jika tujuannya ke Jakarta untuk mencari kerja, maka pendatang tersebut harus dipastikan memiliki keterampilan atau keahlian yang memadai. Lalu, telah ada jaminan pekerjaan dan tempat tinggal yang dituju.

“Karena, jika seseorang asal datang saja ke Jakarta tanpa bekal apapun, baik keterampilan maupun keahlian, serta tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan jelas yang dituju, maka akan berakhir menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Akhirnya akan menyebabkan terganggunya ketertiban umum,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER