Sabtu, 27 April, 2024

Politikus Golkar ini Kecewa Syarat Wajib PCR Kembali Diberlakukan

MONITOR, Jakarta – Sejumlah sektor pariwisata kembali dibuka disertai kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat pasca pandemi. Kendati demikian, Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menilai adanya kejanggalan terkait aturan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak kembali masuk ke Indonesia.

Diketahui, para pelaku perjalanan dalam negeri bebas melenggang dengan hanya cukup tes antigen jika bepergian dengan pesawat.

“Ini kok lucu ya? Kita ingin pulang ke Indonesia kok malah disuruh tes PCR lagi, padahal sudah vaksin lengkap juga,” ujarnya.

Ia pun mengaku mendapat kabar untuk melakukan tes PCR terlebih dahulu, ketika hendak mengurus perjalanan pulang dari Singapura.

- Advertisement -

Dari sejumlah syarat masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, tercantum wajib memiliki dokumen hasil tes PCR 2×24 jam dari bandara asal di luar negeri. Kemudian wajib juga tes PCR nagi penumpang yang belum mendapat vaksin covid-19 atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius.

Menurut Politikus Golkar itu, apabila sudah vaksin lengkap, maka kewajiban tes PCR di bandara asal tidak perlu diterapkan. Namun apabila kemudian penumpang itu hasil tes PCR positif, maka dia harus menginap di Singapura untuk karantina.

“Masalahnya ini jadi bisnis untuk Singapura, kita harus (stay) tinggal di Singapura lagi. Ini hotel penuh di Singapura, yang untung mereka, bukan negara kita. Lucu kalau Indonesia justru membatasi diri sendiri, mestinya cukup antigen saja,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER