MONITOR, Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan Demokrat DKI setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama sepekan usai cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H.
Bahkan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Lebaran Idulfitri 2022 selesai pada 9Mei 2022 besok.
“Demokrat Jakarta setuju penerapan WFH paska lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Demokrat Jakarta juga menghimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal 1 minggu setelah 8 Mei 2022,” ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai, momen Idulfitri 1443 H telah membuat mobilitas warga yang sangat luar biasa. Sedikitnya, ada 85,5 juta orang di Indonesia yang melakukan mudik secara serentak.
Mas Muji, panggilan akrabnya menilai, mobilitas warga yang cukup tinggi, selama ini sudah terbukti meningkatkan angka terinfeksi virus Covid-19
“Usai Lebaran 2020 dan 2021, serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru Covid -19 selalu melonjak. Nah ini harus diwaspadai. Sebab, lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi paska liburan lembaran dan cuti bersama 2022,” terangnya.
Lantas apakah pemberlakuan WFH bagi ASN paska libur akan menggangu pelayanan masyarakat ?
Dijawab Mas Muji, kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah ke masyarakat, mengingat instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalu lintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Listyo Sigit.
Usulan Kapolri ini disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…